Menjelang hari raya Idul Fitri bagi kalangan mampu sudah menjadi tradisi untuk memberi paket kiriman berupa bingkisan atau pemberian barang atau yang lebih dikenal dengan sebutan parcel. Bagi orang tertentu hari Lebaran menjadi moment baik untuk mengirim parcel guna melancarkan hubungan bisnis dengan atasan atau pejabat, dan tidak jarang diselimuti kepentingan dibaliknya. Sehingga para pejabat / atasan yang kebagian kiriman parcel yang kadang barang kiriman tersebut kurang bermanfaat bagi si penerimanya. Sebab mereka sudah termasuk kalangan mampu. Terlebih lagi kalau paket parcel tersebut berupa produk yang afkiran atau mutu barangnya kurang terjamin kualitasnya, maka pemberian parcel tersebut terkesan mubazir.
Sedangkan kalau kita perhatikan keadaan perekonomian bangsa kita yang sedang dalam kondisi kurang baik, mengakibatkan bisa lebih mempertajam jurang perbedaan “gap” secara ekonomi antara golongan mampu dan golongan miskin. Dan beban hidup bagi orang miskin (poor), setengah miskin (near poor) dan kalangan yang sangat memerlukan bantuan akan semakin berat. Alangkah bijaknya sebagai kaum elit / kalangan mampu bisa membelanjakan hartanya secara cermat.
Dalam Islam, pemberian barang atau bingkisan kepada orang kaya / mampu yang bertujuan untuk memuliakan si penerima dikenal dengan sebutan hadiah. Hadiah hukumnya mubah, artinya boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Namun hadiah dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syaratnya, diantaranya : adanya pemberi dengan syarat harus sehat akalnya (tidak boros), adanya penerima hadiah bukan orang yang memintanya, adanya ucapan / pernyataan pemberian dan si penerima menyatakan suka, adanya barang / bingkisan yang syaratnya harus bermanfaat bagi si penerima bingkisan.
Pemberian barang atau bingkisan yang ditujukan kepada orang miskin, anak yatim dan orang terlantar disebut shodaqoh. Hukum shodaqoh adalah sunnat, artinya bila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Bila shodaqoh dilakukan dengan ikhlas dan suka serta semata mengharap pahala dari Allah Swt. maka akan diperoleh sepuluh hingga tujuh puluh kali lipat.
Dan di dalam Q.S. 2 : 272 yang artinya ”Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan niscaya kamu akan diberi pahala yang cukup dan sedikitpun kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”.
Selain itu shodaqoh memiliki manfaat bagi si pemberi yang akan menumbuhkan sikap peduli terhadap sesaman (khususnya orang Muslim) dan terhindar dari sifat egoistis. Dan manfaat shodaqoh secar luas akan menumbuhkan rasa persaudaraan, saling membantu dan mengikis sifat iri dan dengki.